iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Vonis Pelaku Penganiayaan Siswa SD di TTS, PN SoE Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga Korban dan Terdakwa

Avatar photo
pelaku aniaya siswa di TTS
Terdakwa mendengar putusan sudang yang dibacakan majelis hakim di PN So'E, Kamis (25/6/2026). (Foto: Alonso/RakyatTIMOR.ID)
  • Bagikan

Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski putusan telah dibacakan, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
43 Siswa di TTS Tumbang Usai Konsumsi MBG, 27 Orang Diperbolehkan Pulang

Kuasa Hukum Hormati Putusan Pengadilan

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Samuel Tobe, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun memiliki pandangan berbeda terkait hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dan meninggalnya korban.

Menurut Samuel, sejak awal tim pembela berpendapat penyebab kematian korban masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut, terutama berkaitan dengan luka akibat benda berukuran kecil sebagaimana turut disinggung dalam pertimbangan putusan.

Baca Juga:
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten TTS, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

“Secara manusiawi kami kecewa dengan pertimbangan tersebut. Namun kami tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PN Soe,” ujarnya.

Ia juga menilai apabila unsur Pasal 80 ayat (3) memang dianggap terbukti, maka hukuman yang dijatuhkan telah mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.

Keluarga Pertimbangkan Upaya Banding

Samuel menjelaskan keputusan menerima putusan atau mengajukan banding akan dibahas bersama keluarga terdakwa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *