Vonis Pelaku Penganiayaan Siswa SD di TTS, PN SoE Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga Korban dan Terdakwa

pelaku aniaya siswa di TTS
Terdakwa mendengar putusan sudang yang dibacakan majelis hakim di PN So'E, Kamis (25/6/2026). (Foto: Alonso/RakyatTIMOR.ID)
  • Bagikan

Menurutnya, sebagai penasihat hukum, pihaknya tetap mempertahankan argumentasi bahwa penyebab meninggalnya korban masih menjadi bagian yang perlu dikaji dalam proses hukum.

Meski demikian, ia berharap putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjadi pembelajaran penting mengenai perlindungan terhadap anak.

Baca Juga:
49 Ekor Sapi Mati Mendadak di Desa Tunua TTS, Diduga akibat Hujan Berkepanjangan

Kasus ini menyita perhatian masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan karena melibatkan tindak kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya seorang siswa sekolah dasar.

Putusan pengadilan diharapkan menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak serta penyelesaian setiap perkara secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rt1)

Baca Juga:
Nelayan di Malaka Diduga Diterkam Buaya saat Cari Ikan di Muara, Korban Belum Ditemukan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version