Ahli Forensik Ungkap Fakta Baru di Sidang Guru Aniaya Siswa di TTS, Korban Alami Patah Tulang Tengkorak

Sidang SoE
Persidangan kasus dugaan penganiayaan guru terhadap siswa di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali digelar di Pengadilan Negeri SoE, Senin (18/5/2026). (Foto: Alonso/RakyatTimor.ID)
  • Bagikan

So’E, RakyatTimor.ID – Persidangan kasus dugaan penganiayaan guru terhadap siswa di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali digelar di Pengadilan Negeri SoE, Senin (18/5/2026).

Sidang lanjutan yang berlangsung terbuka sejak pukul 10.30 WITA itu menghadirkan Ahli Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dr. Edwin Tambunan, Sp.FM.

Majelis hakim dipimpin Gustav Bless Kupa, SH., sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Veronika Yoel, SH., dan Dewangga, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Agustina K. Dekuanan, SH., MH., dan Noviantjie Sina, SH., MH.

Terdakwa, Yaved Yusuf Nokas (51), yang merupakan guru di SD Inpres One Desa Poli, hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Samuel Tobe, SH., MH., dan Yabes Natonis, SH.

Baca Juga:
KDRT di TTS, Pria 65 Tahun Tebas Istri Pakai Parang, Pelaku Diamankan Polisi

Dalam keterangannya di persidangan, dr. Edwin mengungkapkan bahwa hasil otopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak.

“Ditemukan tiga memar di bagian kepala korban yang sangat memungkinkan menyebabkan patah tulang dasar tengkorak,” jelas dr. Edwin di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, ahli forensik menyebut tidak dapat dipastikan memar mana yang paling berpengaruh terhadap terjadinya patah tulang tersebut.

Baca Juga:
Residivis Curanmor Ditangkap di Malaka, Motor Curian Diduga Dijual ke Timor Leste Lewat Jalur Ilegal

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version