“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” jelas Wakapolres.
Motor Curian Disembunyikan di Kawasan Perbatasan
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke Timor Leste.
Sebelum dipasarkan, kendaraan itu terlebih dahulu disembunyikan di kawasan sungai perbatasan yang berada di Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu.
Berbekal informasi dari tersangka, tim Satreskrim bergerak menuju lokasi penyimpanan dan berhasil menemukan sepeda motor curian tersebut sebelum sempat dibawa keluar negeri.
“Dari pengakuan tersangka, anggota kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di wilayah perbatasan,” ungkapnya.
Polisi Sita Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo hasil curian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kunci kontak kendaraan, serta alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Satu Pelaku Masih Diburu
Wakapolres Malaka menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang sering menimbulkan kerugian bagi warga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
