iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

WALHI NTT Desak Polisi Usut Dugaan Penebangan dan Peredaran Kayu Sonokeling di TTU

Avatar photo
kayu sonokeling
Seremoni ekspor kayu sonokeling satu kontainer dari hasil sitaan yang disimpan di Kejaksaan Negeri TTU. (Foto: Dok. Viktor Manbait, Anggota WALHI NTT)
  • Bagikan

“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah. Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas, termasuk proses lelang apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai asal-usul kayu yang beredar dalam jumlah besar, terutama jika terdapat perbedaan antara volume kayu sitaan yang diketahui publik dengan jumlah kayu yang diklaim akan dikirim atau diperdagangkan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena TTS Kini Memenuhi Unsur Pembunuhan

WALHI Minta Kayu Diamankan Selama Proses Pemeriksaan

Atas dasar itu, WALHI NTT mendesak Polres TTU segera mengambil langkah pengamanan terhadap kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas hingga seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Selain aparat kepolisian, Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap asal-usul kayu, lokasi penebangan, dan kelengkapan dokumen legalitas hasil hutan yang menjadi dasar peredarannya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *