“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah. Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas, termasuk proses lelang apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai asal-usul kayu yang beredar dalam jumlah besar, terutama jika terdapat perbedaan antara volume kayu sitaan yang diketahui publik dengan jumlah kayu yang diklaim akan dikirim atau diperdagangkan.
WALHI Minta Kayu Diamankan Selama Proses Pemeriksaan
Atas dasar itu, WALHI NTT mendesak Polres TTU segera mengambil langkah pengamanan terhadap kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas hingga seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Selain aparat kepolisian, Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap asal-usul kayu, lokasi penebangan, dan kelengkapan dokumen legalitas hasil hutan yang menjadi dasar peredarannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










