WALHI menilai upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan secara lestari dan berdasarkan izin yang sah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap pihak menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Minta Penanganan Transparan dan Akuntabel
WALHI NTT meminta seluruh proses penanganan persoalan dugaan peredaran kayu sonokeling di TTU dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar publik memperoleh kepastian mengenai legalitas kayu yang beredar.
“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola kehutanan, serta menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian bahwa sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tutup Viktor Manbait. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










