iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

WALHI NTT Desak Polisi Usut Dugaan Penebangan dan Peredaran Kayu Sonokeling di TTU

Avatar photo
kayu sonokeling
Seremoni ekspor kayu sonokeling satu kontainer dari hasil sitaan yang disimpan di Kejaksaan Negeri TTU. (Foto: Dok. Viktor Manbait, Anggota WALHI NTT)
  • Bagikan

WALHI menilai upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan secara lestari dan berdasarkan izin yang sah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap pihak menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Minta Penanganan Transparan dan Akuntabel

WALHI NTT meminta seluruh proses penanganan persoalan dugaan peredaran kayu sonokeling di TTU dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar publik memperoleh kepastian mengenai legalitas kayu yang beredar.

“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola kehutanan, serta menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian bahwa sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tutup Viktor Manbait. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *