WALHI NTT Desak Polisi Usut Dugaan Penebangan dan Peredaran Kayu Sonokeling di TTU

kayu sonokeling
Seremoni ekspor kayu sonokeling satu kontainer dari hasil sitaan yang disimpan di Kejaksaan Negeri TTU. (Foto: Dok. Viktor Manbait, Anggota WALHI NTT)
  • Bagikan

Kefamenanu, RakyatTimor.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Polres TTU untuk segera mengusut dugaan penebangan, penampungan, pengangkutan, dan peredaran kayu sonokeling yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait ratusan pohon sonokeling yang diduga telah ditebang di wilayah Desa Oesena dan sejumlah lokasi lain di Kabupaten TTU.

Selain itu, terdapat dugaan aktivitas penampungan serta rencana pengangkutan kayu dalam jumlah besar yang dinilai perlu diverifikasi legalitas asal-usul maupun dokumen peredarannya oleh instansi berwenang.

Anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, menegaskan bahwa pengelolaan kayu sonokeling tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut kelestarian lingkungan, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai tinggi yang keberadaannya semakin terbatas. Karena itu, setiap aktivitas penebangan, pengangkutan maupun perdagangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan sumber daya hutan secara ilegal,” tegas Viktor.

Pencabutan Moratorium bukan Berarti Bebas Menebang

Menurut Viktor, pencabutan moratorium sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum bagi setiap pihak yang melakukan pemanfaatan kayu tersebut.

Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan sonokeling tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, memastikan lokasi penebangan berada pada area yang diperbolehkan, serta dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Viktor mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 15, setiap orang dilarang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan pejabat berwenang. Sementara Pasal 16 menegaskan bahwa setiap pengangkutan hasil hutan wajib disertai dokumen sah yang membuktikan legalitas kayu tersebut.

Selain itu, Pasal 19 huruf f juga melarang setiap orang mengubah status kayu hasil pembalakan liar seolah-olah menjadi kayu legal untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.

Minta Aparat Verifikasi Klaim Kayu Sitaan Negara

WALHI NTT juga meminta aparat penegak hukum memeriksa secara serius informasi yang beredar terkait klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara.

Menurut Viktor, klaim tersebut harus dapat dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah. Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas, termasuk proses lelang apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai asal-usul kayu yang beredar dalam jumlah besar, terutama jika terdapat perbedaan antara volume kayu sitaan yang diketahui publik dengan jumlah kayu yang diklaim akan dikirim atau diperdagangkan.

WALHI Minta Kayu Diamankan Selama Proses Pemeriksaan

Atas dasar itu, WALHI NTT mendesak Polres TTU segera mengambil langkah pengamanan terhadap kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas hingga seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Selain aparat kepolisian, Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap asal-usul kayu, lokasi penebangan, dan kelengkapan dokumen legalitas hasil hutan yang menjadi dasar peredarannya.

WALHI menilai upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan secara lestari dan berdasarkan izin yang sah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap pihak menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Minta Penanganan Transparan dan Akuntabel

WALHI NTT meminta seluruh proses penanganan persoalan dugaan peredaran kayu sonokeling di TTU dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar publik memperoleh kepastian mengenai legalitas kayu yang beredar.

“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola kehutanan, serta menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian bahwa sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tutup Viktor Manbait. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version