Kefamenanu, RakyatTIMOR.ID — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi meluncurkan fasilitas fitness outdoor Lapangan Oemanu, Kefamenanu, pada Sabtu (20/6/2026).
Kehadiran sarana olahraga baru ini diharapkan dapat menjadi magnet baru bagi masyarakat untuk menerapkan gaya hidup sehat.
Fasilitas olahraga outdoor ini dapat dimanfaatkan secara gratis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab TTU maupun oleh seluruh lapisan masyarakat umum. Peresmian ini dilakukan langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, dengan didampingi oleh Wakil Bupati Kamillus Elu.
Kolaborasi Strategis Melalui Program CSR
Keberadaan fasilitas kebugaran di ruang terbuka ini merupakan buah dari kolaborasi apik antara Pemerintah Kabupaten TTU dengan pihak swasta, yaitu PT Nusa Makmur Lestari, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam sambutannya, Bupati Yosep Falentinus memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak ketiga yang telah peduli terhadap pembangunan fasilitas publik di wilayah TTU.
“Mari manfaatkan fasilitas yang telah tersedia ini. Fasilitas ini merupakan wujud dari dukungan CSR berbagai pihak ketiga yang turut berkontribusi langsung untuk kepentingan publik dan masyarakat Kabupaten TTU. Kita berharap ke depan semakin banyak pihak yang melalui CSR dapat berkontribusi menyediakan fasilitas publik bagi masyarakat Timor Tengah Utara,” ujar Bupati Yosep.
Komitmen Pemkab TTU Meningkatkan Kualitas Hidup
Hadirnya fitness outdoor Lapangan Oemanu ini menjadi bukti nyata dari komitmen kuat Pemerintah Kabupaten TTU dalam mendongkrak kualitas hidup warganya. Dengan menyediakan sarana olahraga yang representatif dan mudah dijangkau, Pemkab TTU ingin memangkas alasan masyarakat untuk tidak berolahraga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









