iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Selidiki Pengrusakan 32 Rumah di Desa Bena dan Oebelo TTS, Pelaku Masih Diburu

Avatar photo
dorizen
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen
  • Bagikan

So’E, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Desa Bena dan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) petang itu mengakibatkan puluhan rumah warga dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan setelah diduga dilempari batu oleh sekelompok massa yang melakukan konvoi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Wabup TTU Hadiri HUT Kemerdekaan Timor Leste di Oecusse, Dorong Penguatan Kerja Sama Perbatasan

32 Rumah dan Enam Mobil Mengalami Kerusakan

Berdasarkan pendataan sementara aparat kepolisian, sebanyak 32 unit rumah mengalami kerusakan pada bagian pintu dan jendela akibat lemparan batu.

Selain itu, enam kendaraan roda empat yang terparkir di sekitar permukiman warga juga mengalami kerusakan dalam insiden tersebut.

Sesaat setelah menerima laporan masyarakat, Polres TTS langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata kerugian para korban, serta memulai proses penyelidikan.

Polres TTS Kerahkan Personel Gabungan

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, mengatakan pihaknya segera mengerahkan personel gabungan dari fungsi Intelkam, Satreskrim, Sat Samapta, dan Polsek Amanuban Selatan untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *