iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus dr. Icha Masuk Tahap I, Polda NTT Limpahkan Berkas 3 Tersangka ke Kejati NTT

Avatar photo
direskrimum
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf
  • Bagikan

Kupang, RakyatTIMOR.ID – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman dengan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha terus bergulir.

Tim Join Investigasi Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk dilakukan penelitian pada Selasa (8/9/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Pelimpahan berkas tersebut menandai perkara dugaan kekerasan terhadap dr. Icha telah memasuki tahap I dalam proses hukum.

Sebelumnya, penyidik Polda NTT menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan pada 27 Agustus 2026.

Baca Juga:
Aparat Desa di TTS Dianiaya Warga Usai Digerebek di Rumah Wanita Bersuami

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, mengatakan penanganan perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian serius Polda NTT.

Perhatian itu diwujudkan melalui pembentukan Tim Join Investigasi yang melibatkan penyidik senior dan berpengalaman. Tim tersebut dibentuk untuk memastikan perkara ditangani secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Baca Juga:
Pencurian Ternak di TTU Resahkan Warga, Tiga Ekor Sapi Dijagal dan Dagingnya Dibawa Kabur

“Sejak awal kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar Ricardo, Kamis (10/9/2026).

54 Saksi dan 6 Ahli Diperiksa

Dalam proses penyidikan, Polda NTT telah memeriksa 54 orang saksi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *