Kupang, RakyatTIMOR.ID – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman dengan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha terus bergulir.
Tim Join Investigasi Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk dilakukan penelitian pada Selasa (8/9/2026).
Pelimpahan berkas tersebut menandai perkara dugaan kekerasan terhadap dr. Icha telah memasuki tahap I dalam proses hukum.
Sebelumnya, penyidik Polda NTT menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan pada 27 Agustus 2026.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, mengatakan penanganan perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian serius Polda NTT.
Perhatian itu diwujudkan melalui pembentukan Tim Join Investigasi yang melibatkan penyidik senior dan berpengalaman. Tim tersebut dibentuk untuk memastikan perkara ditangani secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Sejak awal kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar Ricardo, Kamis (10/9/2026).
54 Saksi dan 6 Ahli Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Polda NTT telah memeriksa 54 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari enam orang ahli yang berasal dari berbagai disiplin ilmu. Sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut disita untuk mendukung proses penyidikan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti Kejati NTT, penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ricardo menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas perkara.
Setiap tahapan tetap harus dilalui sesuai mekanisme hukum agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
“Untuk saat ini, kami menunggu hasil penelitian dari Jaksa Peneliti. Apa pun petunjuk dan hasil penelitian jaksa nantinya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Polda NTT Tetap Buka Komunikasi dengan Keluarga dr. Icha
Polda NTT juga memastikan komunikasi dengan keluarga almarhumah tetap terbuka selama proses hukum berlangsung.
Sejak awal penanganan perkara, penyidik disebut telah melakukan komunikasi secara berkala dengan keluarga yang didampingi kuasa hukum.
Komunikasi tersebut antara lain dilakukan melalui penyampaian SP2HP serta pemberian informasi mengenai mekanisme dan perkembangan proses penyidikan.
Ricardo mengatakan ruang komunikasi tetap terbuka apabila keluarga maupun kuasa hukum membutuhkan penjelasan atau ingin menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Polda NTT Persilakan Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidik
Polda NTT juga menghargai kritik maupun masukan dari keluarga dan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan atau tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Menurut Ricardo, kritik merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, laporan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
“Apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik, kami mempersilakan untuk disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi kepada Propam dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga komunikasi dan tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap diberikan ruang untuk bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga Anggota DPRD TTU jadi Tersangka
Dalam perkembangan kasus tersebut, Polda NTT telah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Icha.
Ketiga tersangka tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Ketiganya telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026). Namun, dalam pemeriksaan tersebut ketiganya tidak dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Kasus Bermula dari Dugaan Intimidasi di IGD
Perkara dugaan intimidasi terhadap dr. Icha menjadi perhatian publik setelah dokter muda tersebut meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Sebelum meninggal, dr. Icha diduga mengalami intimidasi ketika sedang menangani pasien di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti kepolisian melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.
Kini, setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, perkara tersebut memasuki tahap I dengan telah dilimpahkannya berkas perkara kepada Jaksa Peneliti Kejati NTT.
Polda NTT berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan lancar, objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik sampai pada tahap akhirnya. Kami memahami bahwa perkara ini memiliki arti penting bagi keluarga almarhumah. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat bersabar dan mempercayakan prosesnya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan,” ungkap Ricardo.
Ia menegaskan hasil akhir penanganan perkara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Harapan kami, proses hukum ini menjadi jalan untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti. Mari kita bersama-sama menjaga agar prosesnya tetap objektif, profesional dan tidak dipengaruhi oleh opini yang belum teruji,” tandasnya. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










