IDI TTU Kecewa Putusan BK DPRD, Sebut Sanksi Tiga Anggota Dewan Tidak Beri Rasa Keadilan

IDI TTU
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama tenaga kesehatan (Nakes) menyatakan kecewa terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU
  • Bagikan

Wakil Ketua BK DPRD TTU, Hubertus Kun Banu, membacakan Keputusan BK Nomor 001/Kep/BK DPRD/2026 yang menyatakan Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake terbukti melanggar kode etik DPRD.

Ketiganya dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD, termasuk dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.

Baca Juga:
Ratusan Petani Muda Flores Timur Rampungkan Magang Agribisnis di TTS, Perkuat Ketahanan Pangan NTT

Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU.

Namun, sesuai keputusan BK, ketiga anggota DPRD tersebut tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berhak memperoleh rehabilitasi apabila di kemudian hari dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Ada Dissenting Opinion di Internal BK

Dalam proses pengambilan keputusan, Wakil Ketua BK Hubertus Kun Banu menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ia berpendapat bahwa berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, ketiga anggota DPRD telah terbukti melanggar kode etik sehingga seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, bukan pemberhentian sementara.

Baca Juga:
Kasus Tengkorak Manusia di Malaka Terungkap, Tiga Kakak Beradik jadi Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung

Rekomendasi tersebut kemudian ditandatangani Ketua BK Maksimus Taek, Wakil Ketua Hubertus Kun Banu, dan anggota Felix Anunut, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai keputusan resmi DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara melalui sidang paripurna khusus. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version