iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Karhutla Melanda Hutan Keun TTU, Polisi Padamkan Api secara Manual

Avatar photo
kebakaran hutan di TTU
Polisi memadamkan api yang melalap lahan di TTU. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Petugas memanfaatkan peralatan seadanya, termasuk ranting-ranting kayu yang masih memiliki daun, untuk memukul dan menghalau kobaran api.

Cara tersebut dilakukan untuk memutus jalur rambatan api sekaligus mencegah kobaran menjalar semakin jauh ke dalam kawasan hutan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Polda NTT Periksa Ulang Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr. Icha, Berkas Segera Dilimpahkan

Berkat respons cepat dan kerja sama personel Polsek Insana bersama Regu Raimas Polres TTU, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan.

Polisi Pantau Titik Api di Bawah Kabel PLN

Meski api utama berhasil dipadamkan, petugas masih menemukan sejumlah titik api kecil yang berasal dari tunggul-tunggul pohon bekas tebangan.

Titik api tersebut ditemukan terutama di bawah jaringan kabel listrik PLN sehingga mendapat perhatian khusus dari personel kepolisian.

Petugas kemudian memastikan titik-titik api tersebut benar-benar aman dan tidak kembali membesar. Pemantauan terhadap kondisi kawasan sekitar juga terus dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kobaran baru.

Baca Juga:
Korban TPPO Asal TTS Diselamatkan dari Malaysia, Polda NTT Bongkar Modus Jalur Ilegal

Dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa. Lokasi kebakaran juga berada cukup jauh dari permukiman warga sehingga tidak menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

Kapolres TTU Ingatkan Bahaya Membakar Hutan

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan aparat dan masyarakat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *