Karhutla Melanda Hutan Keun TTU, Polisi Padamkan Api secara Manual

kebakaran hutan di TTU
Polisi memadamkan api yang melalap lahan di TTU. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kefamenanu, RakyatTIMOR.ID – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di kawasan Hutan Keun, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (3/9/2026) petang.

Kebakaran terjadi tepat di pinggir ruas jalan raya Keun–Manufui. Kawasan tersebut diketahui ditumbuhi tanaman jati dan berbagai jenis pepohonan lainnya.

Api diperkirakan mulai terlihat pada sore hari. Kobaran api kemudian membakar vegetasi serta semak-semak kering yang berada di kawasan hutan dan menimbulkan kepulan asap cukup tebal.

Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

Kebakaran tersebut dengan cepat mendapat penanganan aparat kepolisian. Saat kejadian, Regu Raimas Sat Samapta/Sabhara Polres TTU yang dipimpin Kasat Sabhara Polres TTU, AKP Ferdy Y. Bessie, sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres TTU.

Personel Polsek Insana juga langsung bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai kebakaran.

Regu Raimas yang berada tidak jauh dari lokasi kemudian ikut menuju kawasan Hutan Keun. Personel Polsek Insana dan Regu Raimas Polres TTU selanjutnya bersama-sama melakukan upaya pemadaman.

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati api telah membakar sejumlah bagian kawasan hutan. Kondisi medan yang cukup sulit ditambah keterbatasan peralatan pemadam membuat personel harus melakukan pemadaman secara manual.

Petugas memanfaatkan peralatan seadanya, termasuk ranting-ranting kayu yang masih memiliki daun, untuk memukul dan menghalau kobaran api.

Baca Juga:
Kasus Tengkorak Manusia di Malaka Terungkap, Tiga Kakak Beradik jadi Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung

Cara tersebut dilakukan untuk memutus jalur rambatan api sekaligus mencegah kobaran menjalar semakin jauh ke dalam kawasan hutan.

Berkat respons cepat dan kerja sama personel Polsek Insana bersama Regu Raimas Polres TTU, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan.

Polisi Pantau Titik Api di Bawah Kabel PLN

Meski api utama berhasil dipadamkan, petugas masih menemukan sejumlah titik api kecil yang berasal dari tunggul-tunggul pohon bekas tebangan.

Titik api tersebut ditemukan terutama di bawah jaringan kabel listrik PLN sehingga mendapat perhatian khusus dari personel kepolisian.

Petugas kemudian memastikan titik-titik api tersebut benar-benar aman dan tidak kembali membesar. Pemantauan terhadap kondisi kawasan sekitar juga terus dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kobaran baru.

Dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa. Lokasi kebakaran juga berada cukup jauh dari permukiman warga sehingga tidak menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

Kapolres TTU Ingatkan Bahaya Membakar Hutan

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan aparat dan masyarakat.

Ia meminta seluruh personel, khususnya Bhabinkamtibmas, untuk terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.

“Jangan bosan dan jangan capek untuk terus memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan ataupun sengaja membakar hutan. Tindakan tersebut dapat merugikan banyak orang dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Eliana.

Menurutnya, kecepatan menerima informasi, kesiapsiagaan personel serta tindakan awal di lapangan menjadi faktor penting untuk mencegah Karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Setiap laporan masyarakat mengenai kemunculan titik api diharapkan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres TTU maupun Polsek di wilayah hukum masing-masing.

Patroli dan Edukasi Terus Dilakukan

Polres TTU terus melakukan berbagai langkah pencegahan Karhutla melalui patroli, kegiatan sambang serta sosialisasi yang dilakukan para Bhabinkamtibmas.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila melihat titik api atau menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menekan potensi Karhutla sejak dini. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan, keselamatan masyarakat dan keamanan wilayah Kabupaten TTU. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version