Alat tersebut digunakan untuk memukul kepala korban berulang kali hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, YT tidak melarikan diri. Ia tetap berada di lokasi dan bersikap kooperatif ketika petugas kepolisian datang.
Dalam pemeriksaan awal, YT juga mengakui perbuatannya kepada penyidik.
YT Diamankan dan Jalani Proses Hukum
Polisi kemudian mengamankan YT dan membawanya ke Markas Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
I Wayan mengatakan YT disangka melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Polisi Imbau Warga Hindari Main Hakim Sendiri
Kasat Reskrim Polres TTS mengimbau masyarakat yang sedang menghadapi persoalan atau konflik rumah tangga agar tidak menyelesaikannya dengan tindakan kekerasan.
Ia meminta masyarakat menempuh jalur penyelesaian yang aman dan sesuai hukum, termasuk meminta bantuan pihak berwenang apabila menghadapi kekerasan dalam rumah tangga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










