Keluarga dr Icha Resmi Lapor ke Polda NTT, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam 7 Tahun Penjara

laporan dr icha
Keluarga dr. Icha melapor ke Polda NTT, Jumat (3/7/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kupang, RakyatTIMOR.ID – Keluarga almarhumah dr. Eliza Pricilia Utama Pakaenoni atau dr. Icha resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus yang menimpa dokter muda tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026).

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pelaksanaan amanah almarhumah agar proses hukum tetap berjalan, meskipun secara pribadi telah memaafkan pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap dirinya.

Kuasa hukum keluarga yang juga merupakan paman almarhumah, Viktor Manbait, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap keinginan terakhir dr. Icha.

“Kami menjalankan amanah almarhumah yang menginginkan proses hukum tetap dilanjutkan, walaupun secara pribadi beliau sudah memaafkan,” ujar Viktor.

Selain meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, keluarga juga berharap partai politik yang menaungi para terlapor mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran etik.

“Kami berharap partai politik memberikan perhatian serius dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pelanggaran etik, apalagi peristiwa ini menyangkut tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten TTS, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Tiga Anggota DPRD TTU Dilaporkan

Polda NTT membenarkan telah menerima laporan dari keluarga dr. Icha terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Ketiga terlapor masing-masing adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, mengatakan penyidik saat ini mulai melakukan penyelidikan dengan menerapkan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk sementara kami menerapkan Pasal 530 KUHP baru. Pasal tunggal ini yang kami gunakan terlebih dahulu dan akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh,” kata Samuel.

Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara

Pasal 530 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penyiksaan atau perlakuan kejam yang dilakukan oleh pejabat publik atau pihak yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Apabila seluruh unsur pidana terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tujuh tahun, terutama jika perbuatannya menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban.

Meski demikian, Samuel menegaskan penerapan pasal tersebut masih bersifat awal dan sangat bergantung pada hasil penyelidikan.

“Apabila sudah berjalan dengan bukti-bukti yang ada, tentu akan kami tentukan lagi pasal-pasal lainnya yang berkaitan,” ujarnya.

Penyidik Segera Gelar Perkara

Polda NTT akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Jika penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, proses akan dilanjutkan dengan gelar perkara berikutnya untuk menetapkan tersangka.

“Gelar perkara dilakukan sebagai tahapan untuk menentukan peningkatan status perkara. Setelah bukti dinilai cukup, baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Samuel.

Ia menambahkan, penggunaan Pasal 530 KUHP dinilai lebih relevan karena secara khusus mengakomodasi dugaan penderitaan fisik maupun mental yang dialami korban.

“Kami akan membedah seluruh unsur pasalnya, apakah terbukti ada penderitaan fisik maupun penderitaan mental yang dialami korban. Pasal dalam KUHP baru ini lebih spesifik mengatur hal tersebut,” katanya.

Polda NTT Janjikan Penanganan Profesional

Polda NTT memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.

Seluruh barang bukti, keterangan saksi, serta alat bukti lain akan dikumpulkan dan dianalisis untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Semua barang bukti akan kami kumpulkan untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Prosesnya akan dilakukan secara profesional sampai perkara ini terang,” tegas AKBP Samuel S. Simbolon.

Kasus yang menimpa almarhumah dr. Icha hingga kini masih menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan Polda NTT sekaligus perkembangan proses hukum terhadap para pihak yang telah dilaporkan. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version