So’E, RakyatTIMOR.ID – Pengadilan Negeri (PN) Soe menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Yaved Yusuf Nokas, terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap seorang siswa SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (25/6/2026) tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun terdakwa.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yaved Yusuf Nokas dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., saat membacakan amar putusan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., didampingi hakim anggota Veronika Yoel, S.H., dan Dewangga, S.H. Jaksa Penuntut Umum Agustina D. Dekuaan hadir mewakili Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Sementara itu, terdakwa mengikuti persidangan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Samuel Tobe, S.H., M.H., Yabes Nubatonis, S.H., dan Isak Baun, S.H. Persidangan juga dihadiri keluarga terdakwa serta keluarga korban.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Meski putusan telah dibacakan, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa Hukum Hormati Putusan Pengadilan
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Samuel Tobe, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun memiliki pandangan berbeda terkait hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dan meninggalnya korban.
Menurut Samuel, sejak awal tim pembela berpendapat penyebab kematian korban masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut, terutama berkaitan dengan luka akibat benda berukuran kecil sebagaimana turut disinggung dalam pertimbangan putusan.
“Secara manusiawi kami kecewa dengan pertimbangan tersebut. Namun kami tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PN Soe,” ujarnya.
Ia juga menilai apabila unsur Pasal 80 ayat (3) memang dianggap terbukti, maka hukuman yang dijatuhkan telah mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.
Keluarga Pertimbangkan Upaya Banding
Samuel menjelaskan keputusan menerima putusan atau mengajukan banding akan dibahas bersama keluarga terdakwa.
Menurutnya, sebagai penasihat hukum, pihaknya tetap mempertahankan argumentasi bahwa penyebab meninggalnya korban masih menjadi bagian yang perlu dikaji dalam proses hukum.
Meski demikian, ia berharap putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjadi pembelajaran penting mengenai perlindungan terhadap anak.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan karena melibatkan tindak kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya seorang siswa sekolah dasar.
Putusan pengadilan diharapkan menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak serta penyelesaian setiap perkara secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










