Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap diberikan ruang untuk bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga Anggota DPRD TTU jadi Tersangka
Dalam perkembangan kasus tersebut, Polda NTT telah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Icha.
Ketiga tersangka tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Ketiganya telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026). Namun, dalam pemeriksaan tersebut ketiganya tidak dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Kasus Bermula dari Dugaan Intimidasi di IGD
Perkara dugaan intimidasi terhadap dr. Icha menjadi perhatian publik setelah dokter muda tersebut meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Sebelum meninggal, dr. Icha diduga mengalami intimidasi ketika sedang menangani pasien di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti kepolisian melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
