Kasus dr. Icha Masuk Tahap I, Polda NTT Limpahkan Berkas 3 Tersangka ke Kejati NTT

direskrimum
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf
  • Bagikan

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari enam orang ahli yang berasal dari berbagai disiplin ilmu. Sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut disita untuk mendukung proses penyidikan.

Rangkaian pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti Kejati NTT, penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ricardo menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas perkara.

Setiap tahapan tetap harus dilalui sesuai mekanisme hukum agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

“Untuk saat ini, kami menunggu hasil penelitian dari Jaksa Peneliti. Apa pun petunjuk dan hasil penelitian jaksa nantinya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Baca Juga:
Warga Malaka Serahkan Granat dan 32 Amunisi yang Disimpan Selama 17 Tahun ke Polisi

Polda NTT Tetap Buka Komunikasi dengan Keluarga dr. Icha

Polda NTT juga memastikan komunikasi dengan keluarga almarhumah tetap terbuka selama proses hukum berlangsung.

Sejak awal penanganan perkara, penyidik disebut telah melakukan komunikasi secara berkala dengan keluarga yang didampingi kuasa hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version