iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

KDRT di TTS, Pria 65 Tahun Tebas Istri Pakai Parang, Pelaku Diamankan Polisi

Avatar photo
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi
  • Bagikan

Atas perbuatannya, NN dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga secara bijak tanpa menggunakan kekerasan, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari. (rnc/rt1)

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *