Topik : 

KDRT di TTS, Pria 65 Tahun Tebas Istri Pakai Parang, Pelaku Diamankan Polisi

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi
  • Bagikan

So’E, RakyatTimor.ID Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Seorang pria lanjut usia berinisial NN (65) diduga menebas istrinya, AT (62), menggunakan parang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di depan rumah pelaku di Desa Hoi, Kecamatan Oenino.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, kejadian bermula saat korban melintas di depan rumah pelaku bersama saudaranya.

Pelaku yang melihat korban, yang diketahui sudah sekitar tiga minggu tidak pulang ke rumah, sempat memanggil korban untuk masuk. Namun ajakan tersebut ditolak, yang kemudian memicu emosi pelaku.

“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban dan menebas bagian punggung kiri serta leher hingga korban terjatuh,” jelas AKP Wayan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun aparat Polsek Amanuban Tengah yang menerima laporan dari keluarga korban segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:
Pencurian Ternak di TTU Resahkan Warga, Tiga Ekor Sapi Dijagal dan Dagingnya Dibawa Kabur

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NN dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga secara bijak tanpa menggunakan kekerasan, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari. (rnc/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version