“Masih ada elemen masyarakat yang perlu kita sentuh, yaitu masyarakat secara luas seperti komunitas keagamaan, komunitas perempuan, pemuda, dan para politisi lokal. Mereka merupakan bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi,” ujar Amir Arief.
Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Mengandalkan Penegakan Hukum
Amir menegaskan bahwa upaya memberantas korupsi tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum melalui penindakan terhadap pelaku.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan, sosialisasi, dan pembentukan karakter yang menjunjung tinggi kejujuran serta integritas.
Budaya antikorupsi, kata dia, harus ditanamkan sejak lingkungan terkecil hingga ke berbagai institusi di masyarakat.
“Pendekatan hukum tetap penting untuk menindak pelaku korupsi. Namun, pencegahan melalui edukasi dan penguatan karakter harus dimulai dari rumah tangga, keluarga, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga organisasi politik. Di sanalah budaya antikorupsi dibentuk,” jelasnya.
Pemuda dan Tokoh Agama Dinilai Berperan Strategis
Dalam kegiatan tersebut, KPK menilai pemuda, tokoh agama, komunitas perempuan, organisasi masyarakat, hingga pengurus partai politik memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam membangun budaya antikorupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
