Polres Malaka Gagalkan Penjualan Motor Curian ke Timor Leste, Satu Pelaku Ditangkap

curi motor
Barang bukti sepeda motor yang dicuri diamankan Polres Malaka. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Betun, RakyatTIMOR.ID – Polres Malaka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian ke negara tetangga, Timor Leste.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolres Malaka, Kompol Wilhelmus Sinlae, didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Marfilson Petrus, mewakili Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:
Polres TTS Beri Terapi USEFT kepada 11 Tahanan, Bantu Pulihkan Kesehatan Mental dan Emosi Positif

“Kasus ini terjadi di Dusun Lookmi, Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka,” ujar Kompol Wilhelmus Sinlae.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Malaka setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban.

Berawal dari Laporan Kehilangan Honda Revo

Kasus ini bermula ketika korban melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Revo yang dicuri pada 19 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengembangan kasus, petugas akhirnya menangkap seorang tersangka bernama Raimundus Lesu alias Damar alias Horak.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Gusti masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” jelas Wakapolres.

Motor Curian Disembunyikan di Kawasan Perbatasan

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke Timor Leste.

Sebelum dipasarkan, kendaraan itu terlebih dahulu disembunyikan di kawasan sungai perbatasan yang berada di Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu.

Baca Juga:
Pencurian Ternak di TTU Resahkan Warga, Tiga Ekor Sapi Dijagal dan Dagingnya Dibawa Kabur

Berbekal informasi dari tersangka, tim Satreskrim bergerak menuju lokasi penyimpanan dan berhasil menemukan sepeda motor curian tersebut sebelum sempat dibawa keluar negeri.

“Dari pengakuan tersangka, anggota kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di wilayah perbatasan,” ungkapnya.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo hasil curian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kunci kontak kendaraan, serta alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Satu Pelaku Masih Diburu

Wakapolres Malaka menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang sering menimbulkan kerugian bagi warga.

Saat ini, tersangka Raimundus Lesu telah ditahan dan menjalani proses hukum. Sementara itu, tim penyidik Satreskrim Polres Malaka masih terus memburu satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan mengejar pelaku yang masih buron hingga berhasil diamankan,” tegas Kompol Wilhelmus Sinlae.

Polres Malaka juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version