So’E, RakyatTimor.ID – Seorang pria berinisial SAO (29) warga Desa Eonbesi, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ditemukan meninggal dunia di sebuah kebun milik warga pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Jumat, 24 April 2026. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut korban telah bekerja sebagai tenaga magang di Puskesmas Kapan selama kurang lebih empat tahun.
“Korban selama ini bekerja magang di Puskesmas Kapan kurang lebih empat tahun dan diketahui sedang dalam perawatan medis serta pengawasan pihak Puskesmas,” ungkap AKP I Wayan Pasek Sujana, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban memiliki riwayat gangguan kejiwaan sejak Maret 2025 dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Naimata, Kota Kupang selama dua bulan. Setelah itu, korban masih rutin mengonsumsi obat-obatan dari pihak rumah sakit.
Kasat Reskrim menjelaskan, korban meninggalkan rumah sejak Jumat (24/4/2026) dan sempat dicari oleh keluarga, namun tidak ditemukan hingga akhirnya ditemukan di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian dari Polres TTS bersama Polsek Mollo Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan medis terhadap jenazah korban juga dilakukan oleh tenaga medis dari Puskesmas Kapan.
“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelasnya.
Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan memilih menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan belum mengetahui motif pasti dari kejadian tersebut. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










