iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTS Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena, Peragakan 20 Adegan untuk Lengkapi Berkas Perkara

Avatar photo
rekon-kasus-TTS
Proses rekonstruksi kasus penganiayaan berat di Desa Bena, Rabu (15/7/2026). (Foto: Alonso/RakyatTIMOR.ID)
  • Bagikan

So’E, RakyatTIMOR.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, pada 3 Juni 2026.

Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Hitam Mapolres TTS, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas petunjuk Kejaksaan Negeri TTS sekaligus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sekaligus menindaklanjuti petunjuk dari Kejari TTS,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.

Baca Juga:
KPK Libatkan Pemuda, Tokoh Agama dan Partai Politik Bangun Budaya Antikorupsi di TTU

Peragakan 20 Adegan Rekonstruksi

Dalam proses reka ulang tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan.

Adegan dimulai dari awal terjadinya cekcok antara para pihak, berlanjut pada dugaan aksi penganiayaan, hingga upaya memberikan pertolongan kepada korban setelah insiden terjadi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *