So’E, RakyatTIMOR.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru honorer di Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), resmi dilimpahkan dari Polsek Boking ke Polres TTS untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Boking, Ipda Alfridus Bere, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, seluruh berkas awal telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres TTS.
“Sudah dilimpahkan ke Polres TTS untuk penanganan lanjutan,” ujar Ipda Alfridus Bere saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, yang memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Polsek Boking.
“Kemarin baru dilimpahkan dari Polsek Boking ke Polres TTS,” katanya.
Penyidik Periksa Korban, Saksi, dan Terlapor
Setelah menerima pelimpahan perkara, penyidik Satreskrim Polres TTS langsung melakukan serangkaian pemeriksaan.
Proses penyidikan meliputi pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus korban, sejumlah saksi, terlapor, serta pelaksanaan visum medis untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Guru Honorer Diduga Dianiaya Perangkat Desa
Korban diketahui bernama Lusia Banunaek (44), seorang guru honorer asal Desa Nenotes, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










