iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ancaman Hukuman 7 Tahun Membayangi 3 Tersangka dalam Kasus dr. Icha

Avatar photo
konpers polda
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kupang, RakyatTIMOR.ID – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan verbal yang diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha hingga meninggal dunia.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TL, NT, dan VL. Penetapan tersebut merupakan perkembangan terbaru penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Gabriel Pakaenoni, ayah kandung dr. Icha.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Kasus dr Icha Masuki Babak Baru, BK DPRD TTU Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan

Perkembangan perkara disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026).

Kabid Humas Polda NTT mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

Baca Juga:
GMIT Klasis TTU Matangkan Jambore PART, Diikuti 800 Peserta dari Berbagai Klasis

Penyidikan melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, serta Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Polda NTT Periksa 51 Saksi dan Enam Ahli

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Juli 2026 yang dibuat oleh Gabriel Pakaenoni.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *