iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ancaman Hukuman 7 Tahun Membayangi 3 Tersangka dalam Kasus dr. Icha

Avatar photo
konpers polda
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kupang, RakyatTIMOR.ID – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan verbal yang diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha hingga meninggal dunia.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TL, NT, dan VL. Penetapan tersebut merupakan perkembangan terbaru penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Gabriel Pakaenoni, ayah kandung dr. Icha.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Perkembangan perkara disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026).

Kabid Humas Polda NTT mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

Baca Juga:
Tragis! Dua Pemuda Tewas dalam Tabrakan Honda CRF vs Tronton di TTS

Penyidikan melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, serta Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Polda NTT Periksa 51 Saksi dan Enam Ahli

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Juli 2026 yang dibuat oleh Gabriel Pakaenoni.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/393/VII/2026/Ditreskrimum pada 29 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 51 orang saksi dan meminta keterangan serta pendapat dari enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Penyidik juga telah mengamankan dan memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen medis, visum et repertum, serta bukti-bukti digital.

“Kami berupaya memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh dianalisis secara objektif sehingga perkara ini dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry.

Tiga Terlapor Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda NTT kemudian menggelar perkara eksternal pada Senin (24/8/2026). Gelar perkara tersebut melibatkan Itwasda, Bidang Hukum, Bidang Propam, Bag Wassidik Dit PPA/PPO, Bag Wassidik Ditreskrimsus, serta Bag Wassidik Ditreskrimum Polda NTT.

Salah satu agenda gelar perkara adalah menentukan peningkatan status hukum para terlapor berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

“Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial TL, NT dan VL sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti,” jelas Ricardo Condrat Yusuf.

Sementara itu, satu terlapor lainnya berinisial MMS belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA.

Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal KUHP

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 58 huruf a dan Pasal 59, serta Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf c.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 347 juncto Pasal 350 dan Pasal 448 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 56 huruf a dan Pasal 59 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” kata Ricardo.

Polda NTT menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Polisi juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Kami tidak akan melakukan proses hukum berdasarkan tekanan maupun opini, tetapi berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ricardo.

Kronologi Kasus Dokter Icha

Almarhumah dr. Icha diketahui merupakan dokter umum yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA ketika seorang pasien anak bernama Kenzo Alexandre Taslim mengalami gigitan ular hijau ekor merah saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Insana, TTU.

Pasien sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Oelolok dan kemudian di RSUD Kefamenanu.

Pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pasien dirujuk ke RSU Leona karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.

Di RSU Leona, dr. Icha yang saat itu bertugas di IGD menangani pasien sesuai prosedur medis.

Berdasarkan konsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal. Pasien kemudian mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian analgetik, serta imobilisasi.

Namun sekitar pukul 19.00 WITA, empat anggota keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien.

Dalam penyidikan, kepolisian mendalami dugaan adanya tindakan kekerasan verbal dalam interaksi tersebut.

Dugaan tindakan yang didalami antara lain penggunaan nada tinggi atau membentak, menunjuk ke arah wajah korban, serta penyampaian ancaman terkait pencabutan izin praktik dan akan memanggil wartawan yang berkaitan dengan permintaan pemberian injeksi antivenom kepada pasien.

Kondisi Kesehatan dr. Icha Setelah Peristiwa

Setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan kondisi kesehatannya terus menurun.

Dr. Icha kemudian menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15 hingga 20 Juni 2026. Dalam penanganan medis tersebut, korban antara lain didiagnosis mengalami gangguan cemas menyeluruh dan insomnia.

Pada 23 Juni 2026, korban kemudian dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang.

Sehari kemudian, 24 Juni 2026, korban didiagnosis mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik.

Pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, setelah melakukan bunuh diri.

Polda NTT kini mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kejadian di IGD RSU Leona, kondisi kesehatan fisik dan psikologis korban setelah kejadian, hingga peristiwa sebelum korban meninggal dunia.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi, keterangan enam ahli, dokumen medis, visum et repertum, dan bukti digital menjadi bagian dari penyidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh.

Ketua DPRD TTU Serahkan Rekaman Testimoni dr. Icha

Ketua DPRD TTU Kristo Efi yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi juga mengaku menerima laporan dari keluarga dr. Icha pada 17 Juni 2026.

Pada malam harinya, Kristo menjenguk dr. Icha di RSU Leona dan melihat kondisi korban dalam keadaan lemah.

Kristo kemudian menyerahkan kepada penyidik rekaman testimoni dr. Icha yang dibuat ketika dirinya menjenguk korban. Rekaman tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Dalam menangani perkara ini, Ditreskrimum Polda NTT bekerja bersama Ditreskrimsus serta Dit PPA dan PPO melalui tim Joint Investigation.

Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga menganalisis bukti digital, dokumen medis, hasil visum, dan keterangan para ahli.

Dengan penetapan tiga tersangka, perkara ini memasuki tahap pemeriksaan terhadap para tersangka yang dijadwalkan pada Senin (31/8/2026).

Polda NTT memastikan penyidikan akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Henry. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *