iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penjual Ikan Keliling di TTS jadi Bandar Judi Online, Polisi Amankan Pemain dan Sita Uang Rp790 Ribu

Avatar photo
judol TTS
Pelaku saat diamankan Polres TTS. (Foto: Ist)
  • Bagikan

SoE, RakyatTIMOR.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), membongkar praktik perjudian online yang dijalankan secara terselubung dengan modus memanfaatkan profesi sebagai penjual ikan keliling.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang di sebuah rumah di Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, pada Sabtu (29/8/2026) siang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial DN (26) yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola judi online dan YF yang merupakan pemain.

Kapolres TTS AKBP Kristyan Beorbelmartino mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.

Baca Juga:
Warga Malaka Serahkan Granat dan 32 Amunisi yang Disimpan Selama 17 Tahun ke Polisi

“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang resah. Kami menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di kediaman ibunya di Kecamatan Kota SoE, pada Sabtu (29/8/2026) siang,” ujar AKBP Kristyan.

Penjual Ikan Keliling Tawarkan Nomor Judi Online

Saat diamankan, DN diketahui sedang melakukan pencatatan angka taruhan, sedangkan YF menyerahkan uang untuk memasang taruhan.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap DN telah menjalankan aktivitas perjudian tersebut sejak Juni 2025.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *