“Tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah NTT. Kami akan terus melakukan penindakan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat,” tegas Henry.
Ia mengajak masyarakat bersama-sama memerangi judi online karena dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak kehidupan sosial dan keluarga.
Polda NTT juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga praktik perjudian tersebut dapat segera diungkap.
Henry mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari judi online dan tidak terlibat sebagai pemain, bandar maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
“Apabila mengetahui adanya praktik perjudian, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










