iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penjual Ikan Keliling di TTS jadi Bandar Judi Online, Polisi Amankan Pemain dan Sita Uang Rp790 Ribu

Avatar photo
judol TTS
Pelaku saat diamankan Polres TTS. (Foto: Ist)
  • Bagikan

“Tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah NTT. Kami akan terus melakukan penindakan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat,” tegas Henry.

Ia mengajak masyarakat bersama-sama memerangi judi online karena dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak kehidupan sosial dan keluarga.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Polda NTT juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga praktik perjudian tersebut dapat segera diungkap.

Henry mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari judi online dan tidak terlibat sebagai pemain, bandar maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

“Apabila mengetahui adanya praktik perjudian, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/rt1)

Baca Juga:
Pencurian Ternak di TTU Resahkan Warga, Tiga Ekor Sapi Dijagal dan Dagingnya Dibawa Kabur

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *