SoE, RakyatTIMOR.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), membongkar praktik perjudian online yang dijalankan secara terselubung dengan modus memanfaatkan profesi sebagai penjual ikan keliling.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang di sebuah rumah di Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, pada Sabtu (29/8/2026) siang.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial DN (26) yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola judi online dan YF yang merupakan pemain.
Kapolres TTS AKBP Kristyan Beorbelmartino mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang resah. Kami menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di kediaman ibunya di Kecamatan Kota SoE, pada Sabtu (29/8/2026) siang,” ujar AKBP Kristyan.
Penjual Ikan Keliling Tawarkan Nomor Judi Online
Saat diamankan, DN diketahui sedang melakukan pencatatan angka taruhan, sedangkan YF menyerahkan uang untuk memasang taruhan.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap DN telah menjalankan aktivitas perjudian tersebut sejak Juni 2025.
Modus yang digunakan terbilang terselubung. DN sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan keliling. Namun, di sela aktivitas berdagang, ia memanfaatkan interaksi dengan pelanggan untuk menawarkan jasa pemasangan nomor judi online.
Dengan modus tersebut, aktivitas perjudian menyatu dengan rutinitas DN sebagai pedagang keliling sehingga tidak mudah dicurigai.
Polisi juga menemukan DN mengoperasikan dua akun judi online. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, transaksi diketahui menggunakan rekening Bank BRI atas nama calon istrinya, FDT.
Dari transaksi terakhir pada 27 Agustus 2026, DN memperoleh komisi sekitar Rp690.000 yang berasal dari pemotongan kemenangan pemain.
Penyidik masih mendalami aliran transaksi dan aktivitas perjudian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
DN Jadi Tersangka, YF Masih Berstatus Saksi
Dari dua orang yang diamankan, penyidik Polres TTS baru menetapkan DN sebagai tersangka.
DN langsung ditahan di Rutan Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara YF masih berstatus sebagai saksi dan diwajibkan melakukan wajib lapor selama proses penyidikan.
“Untuk saat ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DN, dan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres TTS. Sementara YF masih berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor,” jelas AKBP Kristyan.
Polisi Sita Dua HP hingga Uang Rp790 Ribu
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Dua unit telepon genggam, yakni Oppo A3x warna hitam dan Oppo A58 warna hijau yang berisi akun judi online.
- Satu kartu ATM BRI atas nama FDT.
- Dua buku tulis untuk rekapitulasi.
- Satu pulpen dan sejumlah kertas pasangan.
- Satu tas warna hitam bertuliskan “OKEY”.
- Uang tunai sebesar Rp790.000, yang terdiri dari keuntungan pelaku dan sisa uang taruhan milik YF.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Bandar Judi Online Terancam 7 Tahun Penjara
DN dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar untuk kategori VI.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres TTS tengah mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan pada tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain memproses tersangka, polisi juga akan menindaklanjuti keberadaan situs judi online yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Satreskrim Polres TTS berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan penutupan atau pemblokiran situs yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
Polda NTT: Tidak Ada Ruang bagi Perjudian
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pemberantasan perjudian merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah NTT. Kami akan terus melakukan penindakan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat,” tegas Henry.
Ia mengajak masyarakat bersama-sama memerangi judi online karena dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak kehidupan sosial dan keluarga.
Polda NTT juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga praktik perjudian tersebut dapat segera diungkap.
Henry mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari judi online dan tidak terlibat sebagai pemain, bandar maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
“Apabila mengetahui adanya praktik perjudian, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










