Kupang, RakyatTIMOR.ID – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil meraih predikat Pelayanan Prima dalam penilaian pelayanan publik jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas komitmen dan kinerja jajaran Polres TTS dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta membangun organisasi yang berintegritas.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, pada Kamis (10/9/2026). Penyerahan penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran Polda NTT yang berhasil meraih prestasi di tingkat nasional.
Pemberian penghargaan mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor KEP/182/I/2026 tentang Satker/Satwil Penerima Predikat Pelayanan Prima serta Keputusan Kapolri Nomor KEP/1990/XII/2025 tentang Satker/Satwil Penerima Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Enam Polres di NTT Raih Predikat Pelayanan Prima
Dalam capaian predikat Pelayanan Prima, terdapat enam Satwil jajaran Polda NTT yang berhasil memperoleh penghargaan.
Keenamnya yakni Polresta Kupang Kota, Polres Ende, Polres Belu, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polres Sumba Timur, dan Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










