Kupang, RakyatTIMOR.ID – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil meraih predikat Pelayanan Prima dalam penilaian pelayanan publik jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas komitmen dan kinerja jajaran Polres TTS dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta membangun organisasi yang berintegritas.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, pada Kamis (10/9/2026). Penyerahan penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran Polda NTT yang berhasil meraih prestasi di tingkat nasional.
Pemberian penghargaan mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor KEP/182/I/2026 tentang Satker/Satwil Penerima Predikat Pelayanan Prima serta Keputusan Kapolri Nomor KEP/1990/XII/2025 tentang Satker/Satwil Penerima Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Enam Polres di NTT Raih Predikat Pelayanan Prima
Dalam capaian predikat Pelayanan Prima, terdapat enam Satwil jajaran Polda NTT yang berhasil memperoleh penghargaan.
Keenamnya yakni Polresta Kupang Kota, Polres Ende, Polres Belu, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polres Sumba Timur, dan Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Sementara itu, predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) diraih oleh Biro Rena Polda NTT, Polresta Kupang Kota dan Polres Ende.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polda NTT dalam mendorong reformasi birokrasi, memperkuat integritas organisasi serta meningkatkan standar pelayanan publik.
Kapolda NTT Apresiasi Kinerja Personel
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras dan konsisten dalam membangun organisasi yang berintegritas serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih, selamat, dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada satuan kerja yang telah berhasil meraih penghargaan atas komitmen dan kinerjanya dalam membangun organisasi yang berintegritas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rudi Darmoko.
Menurut Kapolda, penghargaan tersebut merupakan bukti nyata dari komitmen, kerja keras, inovasi dan konsistensi personel dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, transparan dan akuntabel.
Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi Satker maupun Satwil lainnya di lingkungan Polda NTT untuk terus melakukan pembenahan dan menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik.
Kapolda juga menekankan pentingnya soliditas dan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Tetap mempedomani Commander Wish saya, yaitu berbuat baik untuk diri sendiri, berbuat baik untuk institusi Polri, dan berbuat baik untuk NKRI,” tegasnya.
Polres TTS Jadikan Penghargaan sebagai Motivasi
Sementara itu, Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino mengatakan predikat Pelayanan Prima yang diraih Polres TTS merupakan hasil kerja bersama seluruh personel.
Menurutnya, penghargaan tersebut mencerminkan upaya jajaran Polres TTS dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, ia menegaskan penghargaan tersebut bukan alasan bagi seluruh personel untuk berpuas diri.
Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan standar pelayanan di jajaran Polres TTS.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama dan menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres TTS untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Predikat Pelayanan Prima harus dipertahankan dengan meningkatkan disiplin, integritas, inovasi dan kualitas pelayanan,” ujar Kristiyan.
Ia menambahkan, Polres TTS berkomitmen menjadikan penghargaan tersebut sebagai pijakan untuk terus berbenah dan menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik.
Komitmen tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, profesional dan berintegritas.
Dengan diraihnya predikat Pelayanan Prima, Polres TTS kini menghadapi tantangan untuk mempertahankan capaian tersebut sekaligus memastikan penghargaan tersebut benar-benar tercermin dalam kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat Kabupaten TTS. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










