iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ancaman Hukuman 7 Tahun Membayangi 3 Tersangka dalam Kasus dr. Icha

Avatar photo
konpers polda
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Kami tidak akan melakukan proses hukum berdasarkan tekanan maupun opini, tetapi berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ricardo.

Kronologi Kasus Dokter Icha

Almarhumah dr. Icha diketahui merupakan dokter umum yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA ketika seorang pasien anak bernama Kenzo Alexandre Taslim mengalami gigitan ular hijau ekor merah saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Insana, TTU.

Pasien sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Oelolok dan kemudian di RSUD Kefamenanu.

Pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pasien dirujuk ke RSU Leona karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.

Di RSU Leona, dr. Icha yang saat itu bertugas di IGD menangani pasien sesuai prosedur medis.

Berdasarkan konsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal. Pasien kemudian mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian analgetik, serta imobilisasi.

Baca Juga:
Di Hadapan Ribuan Anak GMIT, Johni Asadoma Ungkap Rahasia Sukses Sejak Kecil

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *