iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ancaman Hukuman 7 Tahun Membayangi 3 Tersangka dalam Kasus dr. Icha

Avatar photo
konpers polda
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra bersama Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Polda NTT memastikan penyidikan akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Henry. (*/rt1)

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Tragis, ODGJ di TTS Tewas Terbakar dalam Kondisi Kaki Terpasung

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *