iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Babak Baru Kasus Dokter Icha, Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan 10 Saksi dan 2 Ahli

Avatar photo
ilustrasi dewan TTU
Ilustrasi
  • Bagikan

Selain menggali kembali fakta sebelumnya, penyidik juga memberikan sejumlah materi pertanyaan baru kepada para tersangka.

“Dan ada materi-materi pertanyaan baru sehingga memang pertanyaannya cukup lama,” ujarnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Kasus Tengkorak Manusia di Malaka Terungkap, Tiga Kakak Beradik jadi Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung

51 Saksi dan 6 Ahli Sudah Diperiksa Polda NTT

Sebelum memasuki pemeriksaan terhadap tiga tersangka, penyidik Polda NTT telah memeriksa 51 saksi dan enam ahli dalam perkara tersebut.

Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya visum et repertum, dokumen terkait perkara serta bukti digital.

Penetapan Veronika Lake, Norbertus Tubani dan Therensius Lazakar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation.

Kini, pengajuan 10 saksi dan dua ahli dari pihak tersangka menjadi bagian baru dalam proses pembuktian perkara.

Rian mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan saksi dan ahli kepada penyidik.

Menurut dia, penyidik memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti keterangan maupun alat bukti yang diajukan tim penasihat hukum selama proses penyidikan.

“Apabila penyidik tidak mengakomodir maka itu melanggar Kitab Hukum Acara Pidana,” tegasnya.

Kasus Bermula dari Dugaan Intimidasi di IGD

Kasus yang menyeret tiga anggota DPRD TTU tersebut bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona, Kefamenanu, TTU, pada 13 Juni 2026.

Baca Juga:
Guru dan Pegawai Ikut jadi Korban Keracunan MBG di TTS, Dinkes Lakukan Uji Sampel Makanan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *