Kupang, RakyatTIMOR.ID – Kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha memasuki babak baru.
Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menyiapkan strategi pembelaan dengan mengajukan 10 saksi yang dinilai menguntungkan serta dua orang ahli kepada penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga tersangka yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda NTT, Senin (31/8/2026).
Mereka didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Rian Van Frits Kapitan.
Rian mengatakan, pengajuan saksi dan ahli merupakan hak para tersangka dalam proses hukum. Tim hukum juga menilai perkara tersebut tidak hanya membutuhkan keterangan saksi, tetapi perlu diuji melalui pendekatan scientific evidence atau bukti ilmiah.
“Ada sekitar 10 saksi menguntungkan yang kami ajukan dan ada dua ahli karena sebenarnya pembuktian dari perkara ini lebih kepada scientific evidence atau bukti ilmiah,” kata Rian, Senin (31/8/2026) malam.
Dua Ahli Disiapkan untuk Beri Second Opinion
Dua ahli yang diajukan tim penasihat hukum berasal dari bidang psikologi forensik dan bedah yang memiliki keahlian dalam menilai trauma.
Keduanya diharapkan dapat memberikan perspektif pembanding terhadap keterangan ahli yang sebelumnya telah dihadirkan penyidik.
Menurut Rian, kehadiran kedua ahli tersebut penting untuk memberikan second opinion dalam proses pembuktian perkara.
“Untuk memberikan second opinion atas ahli-ahli yang sudah dihadirkan pihak penyidik,” ujarnya.
Dengan demikian, tim hukum tersangka tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga berupaya menghadirkan pendapat ahli untuk menguji aspek ilmiah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan Tiga Tersangka Berlangsung hingga Malam
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan secara terpisah dan berlangsung dalam waktu yang cukup panjang.
Veronika Lake mulai diperiksa sekitar pukul 09.35 WITA dan selesai sekitar pukul 12.00 WITA. Dalam pemeriksaan tersebut, Veronika menjawab sebanyak 29 pertanyaan.
Sementara Norbertus Tubani menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA.
Adapun Therensius Lazakar baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WITA.
Rian menjelaskan, durasi pemeriksaan yang panjang karena penyidik kembali menggali fakta-fakta perkara secara menyeluruh.
“Pemeriksaan berlangsung secara holistik, yang mana fakta-fakta yang ada kembali digali ulang,” katanya.
Selain menggali kembali fakta sebelumnya, penyidik juga memberikan sejumlah materi pertanyaan baru kepada para tersangka.
“Dan ada materi-materi pertanyaan baru sehingga memang pertanyaannya cukup lama,” ujarnya.
51 Saksi dan 6 Ahli Sudah Diperiksa Polda NTT
Sebelum memasuki pemeriksaan terhadap tiga tersangka, penyidik Polda NTT telah memeriksa 51 saksi dan enam ahli dalam perkara tersebut.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya visum et repertum, dokumen terkait perkara serta bukti digital.
Penetapan Veronika Lake, Norbertus Tubani dan Therensius Lazakar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation.
Kini, pengajuan 10 saksi dan dua ahli dari pihak tersangka menjadi bagian baru dalam proses pembuktian perkara.
Rian mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan saksi dan ahli kepada penyidik.
Menurut dia, penyidik memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti keterangan maupun alat bukti yang diajukan tim penasihat hukum selama proses penyidikan.
“Apabila penyidik tidak mengakomodir maka itu melanggar Kitab Hukum Acara Pidana,” tegasnya.
Kasus Bermula dari Dugaan Intimidasi di IGD
Kasus yang menyeret tiga anggota DPRD TTU tersebut bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona, Kefamenanu, TTU, pada 13 Juni 2026.
Saat itu, dr. Icha tengah menangani seorang pasien yang mengalami gigitan ular.
Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Dr. Icha sendiri meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Selain Veronika Lake, Norbertus Tubani dan Therensius Lazakar, terdapat satu orang lain yang sebelumnya turut dilaporkan, yakni Maria Mathildis Sau.
Maria merupakan dokter hewan yang berstatus ASN pada Dinas Peternakan TTU sekaligus istri Norbertus Tubani. Namun, hingga kini ia belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup.
Dengan pengajuan 10 saksi dan dua ahli, proses hukum kasus dr. Icha kini memasuki fase pembuktian yang semakin intensif. Keterangan para saksi dan ahli nantinya akan menjadi bagian yang dipertimbangkan penyidik dalam melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










