“Kita juga sudah sepakat semua untuk sementara menonaktifkan mereka sebagai anggota DPRD. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya berlangsung sampai final,” jelasnya.
Tiga Anggota DPRD TTU jadi Tersangka
Kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr Icha sebelumnya memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
Ketiga anggota DPRD tersebut masing-masing adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU, yakni VL, TL dan NT,” ujar Henry.
Menurut Henry, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum ketiga anggota DPRD tersebut dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.
Golkar Tunggu Kepastian Hukum
Dengan ditetapkannya Therensius Lazakar sebagai tersangka, Partai Golkar memilih menunggu proses hukum sebelum menjatuhkan sanksi internal secara final.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










