iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Babak Baru Kasus dr Icha, Therensius Lazakar jadi Tersangka dan Dinonaktifkan Golkar

Avatar photo
therensius-3
Anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi Golkar, Therensius Lazakar
  • Bagikan

Jakarta, RakyatTIMOR.ID – Anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi Golkar, Therensius Lazakar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha.

Menyusul penetapan tersebut, Partai Golkar memastikan Therensius telah dinonaktifkan sementara dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD TTU. Partai berlambang pohon beringin itu juga menyiapkan sanksi internal terhadap kadernya, namun keputusan akhir akan menunggu proses hukum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan partai akan mempertimbangkan hasil proses hukum sebelum menentukan sanksi internal terhadap Therensius.

“Sanksi internal menunggu putusan hukum,” kata Doli saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Doli menegaskan Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, mekanisme internal partai akan berjalan setelah terdapat kepastian hukum.

“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan menonaktifkan anggota DPRD yang terseret perkara tersebut telah disepakati sebagai langkah sementara sembari proses hukum berjalan.

“Kita juga sudah sepakat semua untuk sementara menonaktifkan mereka sebagai anggota DPRD. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya berlangsung sampai final,” jelasnya.

Tiga Anggota DPRD TTU jadi Tersangka

Kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr Icha sebelumnya memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.

Ketiga anggota DPRD tersebut masing-masing adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU, yakni VL, TL dan NT,” ujar Henry.

Menurut Henry, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum ketiga anggota DPRD tersebut dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.

Golkar Tunggu Kepastian Hukum

Dengan ditetapkannya Therensius Lazakar sebagai tersangka, Partai Golkar memilih menunggu proses hukum sebelum menjatuhkan sanksi internal secara final.

Penonaktifan sementara menjadi langkah yang telah diambil partai untuk menjaga proses organisasi sekaligus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum menyelesaikan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Partai Golkar belum menentukan bentuk sanksi akhir terhadap Therensius hingga proses hukum memperoleh kepastian.

Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha kini menjadi perhatian publik di NTT, terutama setelah tiga anggota DPRD TTU ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Vonis Pelaku Penganiayaan Siswa SD di TTS, PN SoE Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga Korban dan Terdakwa

Proses penyidikan selanjutnya akan menjadi penentu perkembangan perkara, termasuk status hukum para tersangka. Hasil proses hukum tersebut juga akan menjadi pertimbangan Partai Golkar dalam menentukan langkah dan sanksi internal terhadap Therensius Lazakar. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *