Jakarta, RakyatTIMOR.ID – Anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi Golkar, Therensius Lazakar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha.
Menyusul penetapan tersebut, Partai Golkar memastikan Therensius telah dinonaktifkan sementara dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD TTU. Partai berlambang pohon beringin itu juga menyiapkan sanksi internal terhadap kadernya, namun keputusan akhir akan menunggu proses hukum.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan partai akan mempertimbangkan hasil proses hukum sebelum menentukan sanksi internal terhadap Therensius.
“Sanksi internal menunggu putusan hukum,” kata Doli saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
Doli menegaskan Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, mekanisme internal partai akan berjalan setelah terdapat kepastian hukum.
“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan menonaktifkan anggota DPRD yang terseret perkara tersebut telah disepakati sebagai langkah sementara sembari proses hukum berjalan.
“Kita juga sudah sepakat semua untuk sementara menonaktifkan mereka sebagai anggota DPRD. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya berlangsung sampai final,” jelasnya.
Tiga Anggota DPRD TTU jadi Tersangka
Kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr Icha sebelumnya memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
Ketiga anggota DPRD tersebut masing-masing adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU, yakni VL, TL dan NT,” ujar Henry.
Menurut Henry, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum ketiga anggota DPRD tersebut dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.
Golkar Tunggu Kepastian Hukum
Dengan ditetapkannya Therensius Lazakar sebagai tersangka, Partai Golkar memilih menunggu proses hukum sebelum menjatuhkan sanksi internal secara final.
Penonaktifan sementara menjadi langkah yang telah diambil partai untuk menjaga proses organisasi sekaligus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum menyelesaikan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Partai Golkar belum menentukan bentuk sanksi akhir terhadap Therensius hingga proses hukum memperoleh kepastian.
Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha kini menjadi perhatian publik di NTT, terutama setelah tiga anggota DPRD TTU ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan selanjutnya akan menjadi penentu perkembangan perkara, termasuk status hukum para tersangka. Hasil proses hukum tersebut juga akan menjadi pertimbangan Partai Golkar dalam menentukan langkah dan sanksi internal terhadap Therensius Lazakar. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










