Langkah itu dilakukan setelah Dokter Icha menyelesaikan masa perawatan selama tujuh hari di RS Leona dan diperbolehkan pulang pada 21 Juni 2026 dengan tetap menjalani kontrol kesehatan secara berkala.
Sehari kemudian, pada 22 Juni 2026, Dokter Icha bersama ayahnya, Gabriel Pakaenoni, mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten TTU untuk menyampaikan laporan secara langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Atas arahan dinas, pada 23 Juni 2026 ia menyerahkan laporan tertulis yang memuat kronologi lengkap kejadian. Laporan serupa juga disampaikan kepada IDI Cabang TTU.
Mengaku Mendapat Tekanan saat Menjalankan Tugas Medis
Dalam laporannya, Dokter Icha mengaku mengalami tekanan dari tiga orang yang disebut mengaku sebagai anggota DPRD TTU ketika dirinya menangani pasien di IGD.
Menurut keterangannya, ia diminta melakukan tindakan medis tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), pertimbangan medis, maupun pedoman penanganan pasien yang berlaku.
Dokter Icha menegaskan seluruh keputusan medis yang diambil saat itu didasarkan pada kondisi pasien, standar pelayanan kesehatan, serta hasil konsultasi dengan dokter yang berwenang.
Sebagai tenaga kesehatan, ia menyatakan memiliki kewajiban menjalankan pelayanan sesuai kode etik profesi dan pertimbangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik ke Badan Kehormatan DPRD
Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak terkait, Dokter Icha mencantumkan nama tiga anggota DPRD TTU yang menurut laporannya terlibat dalam peristiwa tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










