Kupang, RakyatTIMOR.ID – Dokter Icha Pakaenoni dikabarkan meninggal dunia di Kupang pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Kepergian tenaga medis muda tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sejawat, dan masyarakat, sekaligus kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga menyatakan penyebab meninggalnya Dokter Icha belum dapat dipastikan. Informasi resmi mengenai penyebab kematian akan disampaikan setelah seluruh penanganan medis selesai dilakukan.
Salah satu kerabat keluarga, Victor Manbait, membenarkan kabar duka tersebut.
“Betul, saya mendapat kabar dari Bapak Gabriel Pakaenoni (ayah Dokter Icha) di Kupang kalau Dokter Icha sudah berpulang,” ujarnya.
Sempat Melaporkan Dugaan Intimidasi Saat Bertugas
Sebelum meninggal dunia, Dokter Icha menjadi perhatian publik setelah melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menangani pasien kasus gigitan ular di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 14 Juni 2026.
Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang TTU, serta Badan Kehormatan DPRD TTU.
Langkah itu dilakukan setelah Dokter Icha menyelesaikan masa perawatan selama tujuh hari di RS Leona dan diperbolehkan pulang pada 21 Juni 2026 dengan tetap menjalani kontrol kesehatan secara berkala.
Sehari kemudian, pada 22 Juni 2026, Dokter Icha bersama ayahnya, Gabriel Pakaenoni, mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten TTU untuk menyampaikan laporan secara langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Atas arahan dinas, pada 23 Juni 2026 ia menyerahkan laporan tertulis yang memuat kronologi lengkap kejadian. Laporan serupa juga disampaikan kepada IDI Cabang TTU.
Mengaku Mendapat Tekanan saat Menjalankan Tugas Medis
Dalam laporannya, Dokter Icha mengaku mengalami tekanan dari tiga orang yang disebut mengaku sebagai anggota DPRD TTU ketika dirinya menangani pasien di IGD.
Menurut keterangannya, ia diminta melakukan tindakan medis tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), pertimbangan medis, maupun pedoman penanganan pasien yang berlaku.
Dokter Icha menegaskan seluruh keputusan medis yang diambil saat itu didasarkan pada kondisi pasien, standar pelayanan kesehatan, serta hasil konsultasi dengan dokter yang berwenang.
Sebagai tenaga kesehatan, ia menyatakan memiliki kewajiban menjalankan pelayanan sesuai kode etik profesi dan pertimbangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik ke Badan Kehormatan DPRD
Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak terkait, Dokter Icha mencantumkan nama tiga anggota DPRD TTU yang menurut laporannya terlibat dalam peristiwa tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD TTU yang diajukan oleh ayahnya, Gabriel Pakaenoni.
Pihak keluarga berharap proses tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui Badan Kehormatan DPRD, pengaduan ini dapat diteliti dan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku sehingga memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan di Kabupaten TTU,” ujar Gabriel. (rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










