Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi seluruh fakta dan informasi yang diperlukan sebelum penyidik mengambil kesimpulan dalam perkara ini.
Tiga Anggota DPRD TTU akan Dimintai Klarifikasi
Kapolres mengungkapkan penyidik juga akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilaporkan oleh keluarga almarhumah.
Di samping itu, penyidik menggandeng ahli pidana dan ahli psikologi guna mengkaji apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkoordinasi juga dengan ahli pidana dan ahli psikologi guna mengkaji apakah dugaan intimidasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Semua dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKBP Eliana Papote.
Ia menegaskan bahwa hingga kini penyelidikan masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan adanya unsur pidana sebelum seluruh alat bukti, hasil pemeriksaan saksi, serta pendapat para ahli dianalisis secara menyeluruh.
Polisi Perkuat Langkah Preventif dan Jaga Kondusivitas
Selain melakukan penyelidikan, Polres TTU juga mengambil sejumlah langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










