Pada 21 Oktober 1946, para raja se-Afdeling Timor mengadakan pertemuan di Kefamenanu, yang kini dikenal sebagai lokasi Kantor Dekranasda TTU.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan Dewan Raja-Raja Timor atau Timor Eiland Federatie.
Organisasi tersebut diketuai Hendrik A. Koroh dari Kerajaan Amarasi dengan A. Nisnoni dari Kerajaan Kupang sebagai Ketua Muda.
Pada 1949, Timor Eiland Federatie berkembang menjadi Dewan Raja-Raja Timor dan Kepulauannya.
Dewan tersebut kemudian memilih tiga anggota DPRD, yakni Tan Soe Fat yang mewakili Miomaffo, L. Taneo yang mewakili Insana dan L. Ati yang mewakili Swapraja Biboki.
Setelah pemerintahan controleur berakhir, pemerintahan dijalankan oleh Utusan Pemerintah Daerah (UPD) yang dipimpin Tuan Detaq sejak 1950.
Pada 1954, UPD berubah menjadi Kepala Pemerintahan Setempat (KPS). Pimpinan pertamanya adalah C.M.K. Amalo, kemudian dilanjutkan M.E. Ngefak yang didampingi S. Saubaki sebagai wakil KPS.
UU Nomor 69 Tahun 1958 jadi Tonggak Pembentukan Kabupaten TTU
Tonggak penting dalam perjalanan sejarah Kabupaten Timor Tengah Utara terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
