Undang-undang tersebut ditetapkan pada 9 Agustus 1958 dan diundangkan pada 14 Agustus 1958.
Melalui regulasi tersebut, Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi salah satu daerah otonom dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Namun, lahirnya dasar hukum tersebut belum langsung mengakhiri seluruh proses transisi pemerintahan.
Masa Transisi Menuju Pemerintahan Kabupaten
Proses peralihan dari pemerintahan KPS menuju pemerintahan kabupaten membutuhkan waktu.
D.C. Saudale yang ditunjuk sebagai penjabat sementara tiba di Kefamenanu pada 19 November 1958 dan didampingi M.E. Ngefak hingga proses serah terima tugas pada 4 Maret 1959.
Dalam masa kepemimpinannya, D.C. Saudale melakukan sejumlah langkah untuk meletakkan dasar pemerintahan Kabupaten TTU.
Di antaranya mengangkat G.M. Parera sebagai pejabat sementara Sekretaris Daerah serta membentuk enam dinas perdana, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian Rakyat, Dinas Peternakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kehutanan serta Dinas Kesehatan.
Selain itu, dibentuk dan dilantik pula Dewan Pemerintahan Swapraja (DPS) yang keanggotaannya berasal dari tiga swapraja dan diketuai kepala swapraja masing-masing.
DPRD Perdana Kabupaten TTU Dibentuk
Dalam periode transisi tersebut, DPRD Timor dan Kepulauannya kemudian dihapus dan digantikan dengan pembentukan DPRD perdana Kabupaten Timor Tengah Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
