Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari enam orang ahli yang berasal dari berbagai disiplin ilmu. Sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut disita untuk mendukung proses penyidikan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti Kejati NTT, penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ricardo menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas perkara.
Setiap tahapan tetap harus dilalui sesuai mekanisme hukum agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
“Untuk saat ini, kami menunggu hasil penelitian dari Jaksa Peneliti. Apa pun petunjuk dan hasil penelitian jaksa nantinya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Polda NTT Tetap Buka Komunikasi dengan Keluarga dr. Icha
Polda NTT juga memastikan komunikasi dengan keluarga almarhumah tetap terbuka selama proses hukum berlangsung.
Sejak awal penanganan perkara, penyidik disebut telah melakukan komunikasi secara berkala dengan keluarga yang didampingi kuasa hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










