Komunikasi tersebut antara lain dilakukan melalui penyampaian SP2HP serta pemberian informasi mengenai mekanisme dan perkembangan proses penyidikan.
Ricardo mengatakan ruang komunikasi tetap terbuka apabila keluarga maupun kuasa hukum membutuhkan penjelasan atau ingin menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Polda NTT Persilakan Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidik
Polda NTT juga menghargai kritik maupun masukan dari keluarga dan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan atau tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Menurut Ricardo, kritik merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, laporan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
“Apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik, kami mempersilakan untuk disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi kepada Propam dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga komunikasi dan tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
