Kasus dr. Icha Masuk Tahap I, Polda NTT Limpahkan Berkas 3 Tersangka ke Kejati NTT

direskrimum
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf
  • Bagikan

Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap diberikan ruang untuk bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga Anggota DPRD TTU jadi Tersangka

Dalam perkembangan kasus tersebut, Polda NTT telah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Icha.

Baca Juga:
Aparat Desa di TTS Dianiaya Warga Usai Digerebek di Rumah Wanita Bersuami

Ketiga tersangka tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Ketiganya telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026). Namun, dalam pemeriksaan tersebut ketiganya tidak dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Kasus Bermula dari Dugaan Intimidasi di IGD

Perkara dugaan intimidasi terhadap dr. Icha menjadi perhatian publik setelah dokter muda tersebut meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

Sebelum meninggal, dr. Icha diduga mengalami intimidasi ketika sedang menangani pasien di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti kepolisian melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version