Kasus dr. Icha Masuk Tahap I, Polda NTT Limpahkan Berkas 3 Tersangka ke Kejati NTT

direskrimum
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf
  • Bagikan

Kini, setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, perkara tersebut memasuki tahap I dengan telah dilimpahkannya berkas perkara kepada Jaksa Peneliti Kejati NTT.

Polda NTT berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan lancar, objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Guru Honorer di TTS Dilimpahkan ke Polres, Penyidik Periksa Korban dan Terlapor

“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik sampai pada tahap akhirnya. Kami memahami bahwa perkara ini memiliki arti penting bagi keluarga almarhumah. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat bersabar dan mempercayakan prosesnya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan,” ungkap Ricardo.

Ia menegaskan hasil akhir penanganan perkara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Harapan kami, proses hukum ini menjadi jalan untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti. Mari kita bersama-sama menjaga agar prosesnya tetap objektif, profesional dan tidak dipengaruhi oleh opini yang belum teruji,” tandasnya. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version