Kini, setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, perkara tersebut memasuki tahap I dengan telah dilimpahkannya berkas perkara kepada Jaksa Peneliti Kejati NTT.
Polda NTT berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan lancar, objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik sampai pada tahap akhirnya. Kami memahami bahwa perkara ini memiliki arti penting bagi keluarga almarhumah. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat bersabar dan mempercayakan prosesnya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan,” ungkap Ricardo.
Ia menegaskan hasil akhir penanganan perkara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Harapan kami, proses hukum ini menjadi jalan untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti. Mari kita bersama-sama menjaga agar prosesnya tetap objektif, profesional dan tidak dipengaruhi oleh opini yang belum teruji,” tandasnya. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










