“Hingga saat ini masih kita dalami keterangan para saksi. Sudah ada sekitar sepuluh lebih saksi yang sudah kita periksa dan masih ada penambahan saksi yang diusulkan oleh keluarga,” ungkap Wayan.
Penyidik juga terus melengkapi proses hukum berdasarkan petunjuk dari jaksa sekaligus mendalami dugaan-dugaan lain yang dilaporkan oleh keluarga korban.
Baru Satu Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, Polres TTS telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial LA.
Wayan menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka tambahan dalam perkara yang menewaskan Gustav Nabuasa tersebut.
“Proses masih terus berjalan dan saat ini penetapan tersangka baru satu yaitu berinisial LA dan belum ada tersangka tambahan,” tegasnya.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Kronologi Penganiayaan di Desa Bena
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi percetakan sawah baru di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Almarhum Gustav Nabuasa mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh LA.
Dalam peristiwa tersebut, LA disebut menggunakan kayu patok yang diambil di sekitar lokasi kejadian untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










